5 Spesialis Pencuri Mesin Air Dibekuk
BINTUHAN,BE- Lima orang remaja berinisial ST (17), CN (17) YG (18) HN (22 RZ (22), warga Bandar Jaya, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, berhasil dibekuk jajaran tim Buser Polres Kaur, Minggu (21/9). Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian lima mesin air milik Dealer Yamaha Bintuhan dan SMP 3 Kaur Selatan. “Kelima remaja ini kita tangkap karena kerap sekali melalukan pencurian mesin air milik warga, saat ini kelima pelaku sudah kita amankan,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH S IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SP kemarin. Kasat mengatakan, kelima pelaku ini diamankan oleh Polisi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar Kecamatan Kaur Selatan. Berawal dari Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar, mengaku sering kehilangan mesin air. Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui pelaku yang kerap melakukan pencurian mesin air tersebut. “Para pelaku ini kita amankan saat sedang berkumpul-kumpul ditempat biasa ia menongkrong. Sebenarnya pelaku ini lebih dari lima orang, tapi saat ini masih dalam pengejaran kita,”terang Kasat. Lanjut Kasat, berdasarkan pedoman dan peraturan pasal 21 ayat 11 UU nomor 11 tahun 2013 menyebutkan bahwa anak diduga sebagai pelaku kriminal tidak bisa dilakukan penahanan. Untuk itu dua pelalu ST dan CN yang masih berumur 17 tahun itu tidak dilakukan penahan. “Untuk dua pelaku masih dibawa umur itu kita sarankan untuk berdamai, dan sesuai UU peradilan anak keduanya tidak bisa kita lakukan penahan. Akan tetap jika mereka tidak ingin akan kita proses,”jelas Kasat. Akibat perbuatanya itu ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: